Idealnya Perpanjangan SIM Setengah Bulan Sebelum Mati
BANYUWANGI – Masyarakat pemilik surat ijin mengemudi (SIM) wajib mencermati tanggal mati alias kadaluarsa dalam lisensi mengemudinya. Pasalnya, sesuai aturan terbaru yang dikeluarkan Polri, status perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum memasuki masa kadaluarsa alias belum mati. Telat atau mati sehari saja, mekanisme pembuatan selayaknya SIM baru harus dilakukan.
Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Samirin mengatakan, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari wajib membuat SIM baru. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
“SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak bisa diperpanjang. Solusinya harus membuat SIM baru,” katanya. Jika buat baru, artinya pemegang SIM harus melalui beberapa tahapan. Mulai tes tulis, praktek, dan sebagainya.
Atas adanya ketetuan itu, Samirin meminta agar masyarakat lebih mencermati tanggal mati atau kadaluarsa SIM-nya. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsanya habis. Idealnya, perpanjangan SIM sudah bisa diajukan dua pekan atau 14 hari sebelum SIM mati.
Ditambahkan Samirin, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang lisensi tersebut memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan jenis SIM yang dipegangnya. Lebih lanjut, disarankan pula agar selama pengurusan SIM tidak melalui calo.
Sebab, semua tahapan pengurusan SIM sudah memiliki prosedur dan tahapan yang dilalui. Termasuk materi ujian SIM sudah memenuhi ketentuan dan uji kelayakan bagi calon memohon. Artinya pengemudi yang lolos ujian dipastikan layak untuk mendapatkan lisensi mengemudi. (radar)